Fintech Vs Multifinance Pinjaman Online Fintech: Serupa Akan Tetapi Tidak Sama.

“Kian menjamur, peer to peer lending atau pinjaman online fintech & pinjaman online multifinance keduanya memiliki beberapa disparitas yang cukup fundamental.”

Kemajuan teknologi finansial atau financial technology (fintech) membuat orang semakin mudah mengakses keuangan tanpa melalui bank, terutama dalam hal pinjam meminjam dana. Pinjaman online yang cepat cair dan tanpa agunan merupakan alternatif bagi orang yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka.

Meskipun banyak orang yang menggunakan pinjaman online, seringkali mereka menganggap semua kegiatan peminjaman dana, baik menurut fintech lending maupun forum pembiayaan (multifinance), sebagai “pinjol” atau pinjaman online. Padahal, kedua hal ini berbeda loh!

Fintech Vs Multifinance

Oleh karena itu, perlu ada pemahaman di kalangan masyarakat tentang perbedaan antara fintech lending dan forum pembiayaan. Pasal 1 nomor 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI 19/2017) memberikan definisi Teknologi Finansial sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang membentuk produk, layanan, teknologi, dan/atau contoh bisnis baru yang dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Produk fintech umumnya merupakan sistem yang dibangun untuk menjalankan prosedur transaksi keuangan khusus. Dalam praktiknya, istilah fintech sering digunakan untuk merujuk pada inovasi dalam jasa keuangan tertentu, terutama yang berhubungan dengan pinjaman online.

Baca juga: Dikirimi Dana Tiba-tiba Oleh Pinjol Ilegal? Ini yang Mesti Kamu Lakukan!

Bank Indonesia mengelompokkan kegiatan fintech dalam layanan jasa keuangan ke dalam 5 kategori, yaitu:

  1. Pembayaran, Transfer, Kliring, dan Penyelesaian (Payment, clearing, and settlement)

    Layanan transaksional pembayaran menggunakan teknologi, termasuk pembayaran mobile (baik oleh bank maupun forum keuangan bukan bank), dompet elektronik (digital wallet), mata uang digital (digital currencies), dan penggunaan teknologi kitab besar terdistribusi (distributed ledger technology/DLT) untuk infrastruktur pembayaran.

  2. Manajemen Risiko (Risk Management)

    Perusahaan fintech yang berpartisipasi di sektor asuransi (InsurTech) berpotensi tidak hanya mempengaruhi pemasaran dan distribusi asuransi, tetapi juga underwriting, penetapan harga risiko, dan penyelesaian klaim. Manajemen risiko juga memperhatikan komitmen dan pendaftaran jaminan dan penjaminan dalam operasi kredit.

  3. Dukungan Pasar (Market Support)

    Memberikan layanan data yang kemudian dimanfaatkan oleh pengguna untuk mengambil keputusan, seperti saat aggregator menyediakan komparasi antara beberapa produk kartu kredit, sebagai akibatnya seorang dapat melihat plus minus-nya masing-masing.

  4. Deposito, Pinjaman, dan Penambahan Modal (Deposits, Lending and Capital Raising)

    Layanan yang menyediakan dana untuk keperluan berbagai macam, termasuk pinjaman, deposito, dan penambahan modal.

  5. Layanan Keuangan Lainnya (Other Financial Services)

    Layanan keuangan lainnya yang tidak masuk ke dalam kategori di atas, seperti manajemen keuangan pribadi (personal financial management), layanan investasi (investment services), dan layanan keuangan lainnya yang menggunakan teknologi.

Inovasi fintech yang paling umum dalam bidang ini adalah crowdfunding dan platform pinjaman P2P (peer-to-peer lending) secara online. Peer-to-peer lending ini sering dikonfusikan dengan pinjaman online milik lembaga pembiayaan (multifinance).

Pinjaman Online Fintech Lending

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) memberikan pengaturan lebih lanjut terkait fintech lending atau peer-to-peer lending. Pasal 1 nomor 3 POJK 77/2016 mendefinisikan peer-to-peer lending sebagai platform digital yang merupakan bagian dari fintech yang mempertemukan pemilik dan peminjam dana di satu tempat untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa peer-to-peer lending hanya bertindak sebagai fasilitator atau penyelenggara. Sumber dana asalnya berasal dari orang-orang yang memiliki kelebihan dana dan bersedia meminjamkan (lender) yang kemudian dikembangkan lagi dalam bentuk pendanaan eksklusif dan mendapatkan imbal hasil atau keuntungan.

Apabila terjadi gagal bayar oleh pihak yang meminjam dana (borrower) dalam sistem peer-to-peer lending, risiko kehilangan dana terdapat pada pemilik dana. Beberapa contoh perusahaan peer-to-peer lending yang sah dan beroperasi di Indonesia adalah GandengTangan.

Pinjaman online milik lembaga pembiayaan atau multifinance adalah pelaksanaan pinjaman dana secara online yang sumber dana asalnya bisa berasal dari perseorangan atau perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018), perusahaan pembiayaan adalah badan bisnis yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. Jenis perusahaan tersebut menawarkan berbagai bentuk pembiayaan, seperti leasing, factoring, credit card, dan consumer finance.

Fintech Vs Multifinance, Ketika mengajukan pinjaman, pihak multifinance akan melakukan analisa tentang skor kredit dan dokumen yang diajukan sang nasabah (calon debitur).

Sebagai peminjam, Anda harus membayar pinjaman dengan sistem angsuran yang menggunakan bunga yang telah disetujui sesuai dengan produk pembiayaan yang dipilih. Jika terlambat membayar pinjaman, ada hukuman yang berlaku, sehingga penting bagi debitur untuk memperhatikan jatuh tempo pinjaman per bulannya.

Dalam skema pinjaman online, perusahaan multifinance membiayai debitur dengan membayar kepada penjual, dan debitur membayar kembali fasilitas pembiayaan kepada perusahaan multifinance. Jadi, pinjol fintech lending dapat dianalogikan sebagai marketplace dengan penjual, pembeli, dan pihak pengelola marketplace, sedangkan pinjol multifinance seperti online shop yang dapat mengelola kepemilikan dana secara independen.

Menurut penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa pinjol fintech lending dan pinjol multifinance adalah dua hal yang berbeda. Meskipun keduanya memberikan layanan keuangan yang menggunakan teknologi dan memfasilitasi pinjaman dana, skema mereka berbeda.


Kini marak beredar pinjaman online bodong yg tidak berizin & terdaftar pada OJK. Jadi, selalu cek kabar menurut halaman resmi OJK terkait perusahaan pembiayaan sebelum melakukan transaksi peminjaman dana, supaya tidak terjebak pada forum pembiayaan yg ilegal.
Terakhir, jika Sahabat ingin yang mendapatkan pendanaan yang aman dan terdaftar OJK, ya cuma di GandengTangan

Terakhir, jika Sahabat ingin yang mendapatkan pendanaan yang aman dan terdaftar OJK, ya cuma di GandengTangan ya sahabat!

GandengTangan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keuangan atau finance, khususnya Fintech (financial technology).

Fintech merupakan lembaga atau perusahaan yang menggunakan teknologi modern sebagai bentuk inovasi dalam bidang keuangan. Dengan adanya Fintech, sistem keuangan dapat berjalan dengan praktis, mudah, dan tentunya lebih efektif. Selain itu, Fintech juga mendukung terciptanya stabilitas ekonomi dan mendukung terjadinya inklusi keuangan.

Produk atau layanan yang disediakan oleh GandengTangan adalah layanan peer-to-peer lending (P2P lending)

P2P lending adalah platform yang menghubungkan antara UMKM yang membutuhkan modal usaha dan masyarakat yang ingin melakukan pendanaan secara online. Dalam hal ini, GandengTangan menyediakan layanan yang mampu menghubungkan antara peminjam modal (borrower) dengan pendana (lender). Selain itu, GandengTangan juga menyediakan layanan invoice financingInvoice financing merupakan pendanaan jangka pendek dengan invoice yang belum dibayarkan customer sebagai jaminannya. Hal ini juga mampu membantu UMKM yang membutuhkan pendanaan dengan menjaminkan invoice yang sedang berjalan sehingga UMKM tidak perlu khawatir dengan cash flow ketika belum dibayar oleh klien.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *