Kebijakan penghapusan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah menjadi topik hangat. Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus utang macet senilai Rp10 triliun dari satu juta pelaku UMKM, terutama di sektor pertanian dan perikanan.
Kriteria Penghapusan Utang UMKM
Namun, tidak semua utang UMKM dapat dihapus. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hanya pelaku yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan manfaat ini. Kriteria tersebut mencakup pelaku yang terdampak bencana alam dan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar. Dengan demikian, penghapusan ini lebih bersifat selektif.
Penghapusan utang diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang terpuruk. Kredit yang menjadi beban dapat dihapuskan, sehingga mereka bisa fokus pada pengembangan usaha. Analis senior Ronny P. Sasmita menyatakan bahwa langkah ini sangat produktif untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat memperbaiki kondisi finansial mereka.
Baca juga: SDGs dan UMKM Indonesia Perlu PDKT
Tantangan bagi Perusahaan Fintech
Di sisi lain, kebijakan ini juga membawa tantangan bagi perusahaan fintech. Banyak perusahaan fintech yang selama ini mengandalkan pinjaman kepada UMKM sebagai sumber pendapatan. Dengan adanya penghapusan utang, potensi pendapatan dari pinjaman tersebut akan berkurang.
Dampak Jangka Panjang
Pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban finansial lainnya. Sebelum mendapatkan penghapusan utang, UMKM perlu menunjukkan upaya restrukturisasi kredit sebelumnya. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dari sudut pandang jangka panjang, kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional. Sektor pertanian dan perikanan adalah tulang punggung ketahanan pangan di Indonesia. Dengan memberikan dukungan kepada pelaku usaha di sektor-sektor ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan produksi pangan.
Baca juga: Tahun 2024 Jadi Tantangan dan Peluang Besar bagi UMKM Indonesia
Dengan adanya penghapusan utang yang selektif, ada risiko bahwa pelaku UMKM akan lebih cenderung mengambil utang tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar di masa depan. Selain itu, penghapusan utang ini harus diimbangi dengan upaya restrukturisasi yang tepat, karena jika tidak hal tersebut dapat memicu moral hazard di kalangan pelaku UMKM. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara menyeluruh, agar tidak mengabaikan keseimbangan yang diperlukan dalam ekosistem keuangan yang saling terkait. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampak dari penghapusan utang terhadap UMKM dan sektor fintech. Tanpa evaluasi yang tepat, kebijakan ini berisiko tidak mencapai tujuan yang diinginkan.