Seperti namanya, microfinance adalah bisnis yang terkait pembiayaan skala kecil atau mikro. Kata mikro yang dimaksud dalam bidang bisnis keuangan ini mengacu pada besaran transaksi berikut kemampuan keuangan nasabah. Sederhananya, kategori dalam bisnis microfinance adalah masyarakat miskin.

Adanya bisnis ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dengan tingkatan ekonomi menengah ke bawah untuk bisa mendapatkan pinjaman sebagai modal untuk mendirikan suatu usaha. Meski jumlahnya yang terbilang kecil, tetap saja suntikan dana ini begitu berarti untuk membuat bisnis yang digeluti tetap berdiri.

Meski begitu, banyak orang yang mengaku paham dengan tipe pengelolaan keuangan ini, padahal sebenarnya masih ada banyak hal yang belum diketahui. Seperti misalnya pada beberapa poin ini.

  • Jumlah Limit Transaksi

Anda perlu tahu bahwa nilai pada transaksi keuangan mikro sifatnya tidak universal. Artinya, tidak ada penetapan internasional yang memastikan bahwa nilai transaksinya masuk ke dalam kategori mikro atau kecil. Khusus di Indonesia, bisnis ini memiliki nilai transaksi maksimal sebesar Rp50 juta. Angka ini ditetapkan berdasarkan batasan maksimal pemberian kredit mikro.

  • Tujuan Bisnis Microfinance

Tujuan direalisasikannya bisnis microfinance tidak pernah lepas dari latar belakang kemunculannya, yaitu sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pada tahun 2015, pengembangan bisnis keuangan mikro ini dijadikan sebagai salah satu agenda untuk mencapai tujuan program bertajuk The Millenium Development Goals.

  • Target Pasar

Bisnis microfinance terbilang jenis bisnis yang unik dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, pelayanan mereka kepada masyarakat miskin terbagi lagi menjadi empat bagian penting. Adapun keempatnya antara lain adalah sebagai berikut.

Kelompok pertama, the poorest of the poor. Masyarakat yang tergabung ke dalam kelompok ini tidak memiliki sumber pendapatan yang utama. Kondisi ini terjadi karena berbagai faktor, seperti sakit, memiliki kecacatan fisik yang sifatnya permanen, hingga faktor usia yang membuat mereka tidak bisa turut serta dalam mendapatkan kesejahteraan.
Kelompok Kedua, labouring poor. Kelompok ini pada umumnya beranggotakan buruh dengan penghasilan sangat minim dengan status kerja tidak tetap. Mereka umumnya bekerja pada sektor tani atau lainnya yang bersifat padat karya.
Kelompok Ketiga adalah self-employed poor. Kelompok ini terdiri dari penduduk ekonomi ke bawah yang berpenghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan harian dan bekerja di sektor perusahaan informal.
Kelompok Keempat yaitu economically active poor. Kelompok ini umumnya telah memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup untuk pemenuhan kebutuhan, bahkan bisa menyisakan sebagian untuk menabung.

Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk menekuni bisnis microfinance dan mengurangi kemiskinan di Indonesia? Jika iya, jangan ragu untuk bergabung sebagai penyedia dana dan berinvestasi melalui platform GandengTangan. Mulai dari Rp50 ribu, Anda sudah berperan serta dalam membantu mengurangi tingginya tingkat kemiskinan di Tanah Air. Yuk, berinvestasi di Gandengtangan!

Show Comments (1)
1 Comment
  • Heru Kristanto
    29 Agustus 2022 at 12:57

    Penjelasan yang disampaikan sangat mudah dipahami dan informasi yang disampaikan mengenai microfinance sangat bermanfaat. Terimaksih min atas artikel nya, sukses selalu.

    Reply
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *