Dalam pembiayaan syariah atau mudharabah dikenal dua jenis akad, yaitu akad pembiayaan investasi dan akad pembiayaan jasa. Setiap akad memiliki berbagai macam jenis pembiayaan yang dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu. Dari kriteria inilah ditentukan bagaimana keuntungan didapatkan baik bagi pemilik modal maupun pengelola.

Untuk lebih memahami tentang sistem pembiayaan syariah, mari kita ulas satu persatu kriteria akad mudharabah berdasarkan sistem perbankan di Indonesia, yaitu:

  1. Akad berdasarkan prinsip titipan (depository)

Dalam prinsip titipan dikenal akad al wadi’ah. Wadi’ah merupakan simpanan (deposit) berupa barang atau dana yang dititipkan pada suatu pihak dengan tujuan keamanan. Dalam sistem perbankan di negara kita, wadi’ah mirip dengan gadai. Bedanya, dalam gadai kita diharuskan membayar biaya sewa beserta bunganya dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan pada wadi’ah hanya ada biaya sewa penitipan selama jangka waktu tertentu. Biaya sewa ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa membebani pihak manapun.

  1. Prinsip Bagi Hasil (profit sharing)

Berdasarkan kriteria bagi hasil terdapat beberapa jenis akad yang diperkenalkan, yaitu,

  • Al masyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha. Setiap pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama.
  • Al mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak yaitu pihak pemilik modal dan pengelola. Pada akad ini pihak pemilik modal menyediakan 100% modal untuk pengelola yang akan digunakan membangun usaha. Keuntungan dari usaha tersebut nantinya akan dibagi menurut kesepakatan tertulis antara pihal pemilik modal dan pengelola. Jika ada kerugian, hal tersebut akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian yang ada tidak disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola.
  • Al muzara’ah yang merupakan akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian. Sebagai imbalan, pihak pemilik lahan akan membagi beberapa persen keuntungan dari hasil panen. Sistem pembiayaan ini sering kali rancu dengan mukhabarah. Padahal kedua akad ini benar-benar berbeda. Jika pada muzara’ah benih berasal dari pemilik lahan maka pada mukhabarah benih yang ditanam berasal dari pengelola atau penggarap lahan.
  • Al musaqah merupakan bentuk sederhana dari muzara’ah. Pada musaqahpengelola hanya bertanggung jawab menyiram dan memelihara lahan dan sebagai imbalannya, pihak pemilik lahan wajib memberikan bagi hasil dalam jumlah tertentu dari hasil panen. Musaqah bisa dikategorikan sebagai salah satu cara investasi cerdas berbasis syariah.
  1. Prinsip Jual Beli

Dalam kriteria jual beli dikenal beberapa akad, yaitu:

  • Ba’i al murabahah

Akad ini merupakan jual beri barang dengan tambahan keuntungan sesuai kesepakatan. Dalam akad ini, penjual wajib memberitahukan kepada calon pembeli harga asli produk dan keuntungan yang ditetapkan. Biasanya praktik ini terjadi dalam jual beli grosir.

  • Ba’i as salam

Ba’i as salam merupakan pembelian barang yang dilakukan oleh pemilik modal yang diserahkan di kemudian hari pada pihak debitur dengan pembayaran awal atau DP. Keuntungan pihak lembaga keuangan biasanya berasal dari selisih harga beli dan jual barang yang diinginkan debitur.

  • Ba’i al istishna’

Merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria ini disepakati oleh pemesan dan penjual.

  1. Prinsip Sewa

Dalam prinsip sewa dikenal dua jenis akad yaitu, al ijarah (operational lease) dan al ijarah al muntahia (financial lease). Ijarahmerupakan akad pemindahan hak guna barang dan jasa melalui pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut,

Sedangkan ijarah al muntahia merupakan akad sewa yang diikuti pemindahan kepemiliki atas suatu barang ke tangan penyewa. Sederhananya, akad ini merupakan perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa.

  1. Prinsip Jasa

Pada kriteria yang terakhir terdapat beberapa akad pembiayaan syariah yaitu:

  • Al Wakalah

Pendelegasian atau pelimpahan kekuasaan pada suatu pihak dalam penerimaan komisi atau upah, Akad ini bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

  • Al Kafalah

Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua, Akad kafalah secara teknis merupakan perjanjian bahwa seseorang akan memberikan menjadi penjamin terhadap utang pada seorang debitor.

  • Al Hawalah

Merupakan pemindahan beban utang dari debitur ke orang lain. Dalam perbankan konvensional istilah ini dikenal dengan oper kredit.

  • Ar Rahn

Merupakan akad pembiayaan syariah dengan cara menahan salah satu harta peminjam sebagai jaminan atas investasi berupa pembiayaan yang diterimanya. Jika di akhir periode kesepakatan peminjam tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi pinjaman berhak mengambil ganti uang pinjaman yang belum terbayar dari hasil penjualan barang jaminan dan sisanya dikembalikan ke peminjam.

Itulah beberapa kriteria akad pembiayaan syariah di Indonesia. Jika tertarik menjadi investor atau memanfaatkan sistem ini, Anda bisa menggunakan jasa GandengTangan. GandengTangan merupakan salah satu perusahaan FinTech yang menggunakan hukum syariah sebagai landasan. Jadi, kehalalan transaksi di perusahaan ini, Anda tidak perlu ragu.

Tidak hanya itu, GandengTangan juga sudah bernaung di bawah OJK, yang mengawasi setiap transaksi keuangan yang ada sehingga terjamin keamanannya. Soal keuntungan? Anda juga tidak perlu khawatir.

Dengan pendampingan dari GT Trust, setiap investasi yang dilakukan akan mendapatkan keuntungan hingga 15,6% per tahunnya. Menarik bukan? Tertarik menggunakan jasa GandengTangan?

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *