Banyak sekali istilah lain yang membicarakan mengenai hukum bisnis atau biasa disebut business law sekarang ini. Bagi anda sebagai seorang pelaku usaha memahami, mengerti dan mengetahui tentang apa saja hukum berbisnis di Indoensia adalah suatu hal yang wajib. Bagaimanapun juga anda akan membuka usaha, di sini penting bagi anda untuk mengetahui apa saja aturan yang harus anda ikuti. Pada dasarnya hukum dagang atau perniagaan adalah cakupan yang sangat kecil. Kedua istilah tadi hanya melingkupi undang-undang hukum dagang (KUHD). Apa saja yang diatur dalam undang-undang hukum dagang? Cek di bawah ini ya:
- Perseroan Terbatas
- Kontrak Bisnis
- Pasar Modal
- Merger / Akuisisi
- Perkreditan
- Hak ats kekayaan intelektual
- Pajak
- Bisnis internasional
- Dll
Pengaturan ini penting untuk menjaga kestabilan perniagaan di Indonesia. Nah fungsi khusus adalah sebagai sumber informasi yang bermanfaat untuk para praktisi bisnis sekaligus sebagai bahan untuk memahami hal dan kewajibannya dalam praktek bisnis agar tercipta watak dan perilaku kegiatan di bidang bisnis yang baik, wajar dan dinamis. Hal tersebut tidak akan terlaksana jika tidak ada aturan umum yang harus dibuat. Dengan kata lain hukum mengenai pengaturan bisnis dibuat untuk menjaga semua kegiatan wirausaha yang dijamin oleh kepastian hukum.
Sumber hukum bisnis
Untuk sumber bisnis sama saja dengan sumber hukum lainnya di Indonesia yaitu sama dengan bidang hukum lainnya, untk lebih lengkapnya perhatikan penjelasannya di bawah ini:
Pertama, aturan hukum diperoleh dari Undang-Undang. Ini adalah sumber dasar yang dimiliki oleh semua bidang hukum lainnya.
Kedua, perjanjian atau kontrak yang sudah dibuat atas nama kedua belah pihak. Sebelum praktisi bisnis melakukan suatu transaksi atau mendaftarkan suatu bisnis akan ada suatu perjanjian yang harus ditanda tangani.
Ketiga, traktat. Pernah dengar? Jika belum, traktat adalah ketentuan dalam hubungan internasional baik dalam bentuk kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional sampai pedoman yang diciptakan oleh lembaga dunia dan lain sebagainya yang diberlakukan di indonesia. Bagi anda yang akan membuat bisnis anda lebih luas yang akan mencakup banyak wilayah di dunia, anda akan berhubungan dengan traktat.
Keempat, yurisprudensi. Yurisprudensi adalah keputusan hukum yang menjadi pedoman dalam mempertimbnagkan penyusunan peraturan atau keputusan hukum yang selanjutnya.
Kelima, kebiasaan dalam bisnis. Maksudnya adalah kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya. Hal ini sudah menciptakan pola tersendiri dalam masyarakat. Misalnya bagaimana orang-orang membuat suatu persetujuan atau dealing process, tentunya tidak perlu bertanya anda sudah pasti tahu. Itulah yang dimaksud dengan kebiasaan dalam bisnis.
Keenam, doktrin. Yang terakhir adalah pendapat para ahli atau pakar hukum yang berhubungan dengan hukum bisnis. Bisanya juga disebut sebagai pendapat para sarjana hukum atau yang sederajat.
Tentunya bagi anda yang akan terjun dalam dunia bisnis tidak akan sulit untuk memahami hal diatas bukan? Anda secara tidak langsung sudah berhubungan dengan hal-hal seperti itu sejak dari pertama anda membangun usaha anda. Sampailah kita di penghujung artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan menambah informasi bagi anda. Dan yang terpenting semoga dapat memberikan inspirasi bagi anda. Tunggu artikel-artikel di gandengtangan.org selanjutnya ya. Tetap semangat dengan segala aktivitas yang sedang anda lakukan. Jangan mudah menyerah dan salam sukses!
sangat inapiratif