Buat kamu yang baru mengenal crowdlending platform, mungkin kamu memiliki asumsi tertentu terhadap pengumpulan dana publik melalui online. Kali ini, kami akan berusaha menjawab beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan legalitas agar kamu tidak ragu lagi dalam memberi pinjaman dana melalui GandengTangan.

Apakah Memberi Pinjaman Dana di GandengTangan Aman?

GandengTangan telah menerapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan bahwa peminjam dapat mempertanggungjawabkan pinjamannya. Sebagai contoh, usaha yang mengajukan pinjaman harus sudah menjalankan usahanya selama kurang lebih enam bulan. Kami pun menerapkan sejumlah proses komunikasi untuk mengenal pemilik usaha. Berdasarkan seleksi, evaluasi, dan verifikasi; GandengTangan juga masih melengkapi syarat tersebut dengan endorsement. Untuk memahami lebih lanjut mengapa peminjam membutuhkan endorser, silahkan membaca artikel ini.

Bagaimana dengan Legalitas Gandengtangan? Apakah Keberadaan Gandengtangan Diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Untuk menjawab keresahanmu, coba cek potongan penjelasan yang diambil dari halaman Legalitas:

Yayasan Gandeng Tangan Indonesia (Lembaga) adalah penyelenggara layanan Crowdlending Platform yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Kegiatan yang dilakukan adalah pinjam meminjam dengan bunga 0% melalui situs GandengTangan.org, yang bertujuan untuk memberikan akses pendanaan pada usaha sosial dan usaha mikro dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Lembaga tidak digolongkan sebagai penyelenggara jasa keuangan sehingga tidak diatur oleh atau dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Lembaga telah memiliki Surat Izin Operasional Yayasan dan Tanda Daftar Yayasan sesuai dengan peraturan Hukum Republik Indonesia.

Pada dasarnya, GandengTangan bukan merupakan penyelenggara jasa keuangan. Keberadaan kami sebagai yayasan telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; sehingga GandengTangan adalah badan hukum yang sah dan legal secara hukum. Meskipun demikian, kami berusaha menjaga komunikasi dengan OJK untuk memastikan aktivitas kami berada di jalur yang benar dan tidak melanggar peraturan apapun.

Jadi, Gandengtangan.Org itu Semacam Koperasi, Komunitas, atau Lembaga Penghimpun Dana?

Bukan kesemuanya! Sederhananya, GandengTangan bukanlah lembaga keuangan yang menyimpan dana yang kamu pinjamkan. Ketika kamu memberikan pinjaman, dana tersebut akan langsung disalurkan kepada proposal yang kamu pilih. Kami pun tidak memutar dana tersebut, cuma kamu sebagai user yang memiliki kewenangan tersebut. Kami hanya membantu memfasilitasi para wirausahawan yang membutuhkan pinjaman dana, dan mempertemukan mereka dengan kamu yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Fungsi GandengTangan sendiri lebih kepada administrasi dan publikasi. Kami memahami bahwa pengusaha kecil dan menengah, serta wirausahawan sosial mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan dari bank. Kami bermaksud memberikan sarana bagi mereka untuk menggalang dana dari publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui crowdlending platform, proposal yang dipajang dapat melampaui batas geografis dalam mempromosikan usahanya. Selain itu, kami membantu para peminjam dalam hal-hal yang bersifat administratif agar dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi dari proses peminjaman dana tersebut.

Apakah Gandengtangan Memiliki Dewan Pengawas?

Tentu saja. Dalam menjalankan usaha ini, GandengTangan didukung oleh Dewan Penasehat yang terdiri dari Prof. Dr. Emil Salim, Pakar Ekonomi; Masril Koto, Pendiri Bank Tani/Lembaga Keuangan Mikro Agrobisnis Prima Tani; dan Roni Pramaditia, Head of Medco Foundation. Pada akhirnya, GandengTangan didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kemajuan wirausahawan sosial di Indonesia. Sehingga kami harus terus belajar dan dipantau oleh orang-orang yang sudah berpengalaman di bidangnya.

So, kamu tidak perlu ragu lagi untuk berkontribusi pada penyelesaian permasalahan sosial di Indonesia melalui GandengTangan. Segera berikan pinjaman dana untuk proposal yang akan membantu menyejahterakan masyarakat Indonesia di sini.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *