Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja memaparkan tentang penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi di pandemi Covid-19, yang mesti dilakukan masyarakat DKI Jakarta, termasuk usaha mikro. Maksud dalam masa transisi adalah periode transisi dari masa pembatasan menuju kembalinya kegiatan sosial ekonomi dengan protokol yang mesti dipatuhi.

Masa transisi fase I ini diterapkan mulai hari ini (5 Juni 2020) sampai akhir bulan Juni 2020. Untuk itu, mulai hari ini beberapa sektor seperti rumah ibadah diperbolehkan dengan mengikuti protokol yang telah ditentukan. Jika berhasil, maka akan ada fase 2 dan kelonggaran protokol bisa diperluas.

Secara umum masyarakat DKI mesti tetap menjalani protokol seperti sebelumnya, yakni:

  • Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah
  • Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
  • Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maks. 50% kapasitas.
  • Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
  • Jaga jarak aman 1 m antar orang.
  • Cuci tangan dengan sabun secara rutin
  • Menerapkan etika batuk, bersin.
  • Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan
  • anak-anak belum diperbolehkan.
Lalu, bagaimana dengan usaha mikro di Jakarta selama masa masa transisi PSBB ini?
Masa Transisi PSBB di Jakarta
Sumber: Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi

Untuk tempat usaha sendiri, diperbolehkan beroperasi kembali pada pekan kedua, yakni pada tanggal 8 Juni mendatang. Itu pun hanya beberapa sektor saja yang diizinkan beroperasi, Sahabat GandengTangan. Berikut adalah protokol yang mesti dilakukan usaha mikro (pusat perbelanjaan, retail, pertokoan, dan pasar rakyat) di Jakarta selama masa transisi PSBB:

  • Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
  • Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19
  • Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
  • Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00 WIB
  • Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

Sumber: Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi

Melalui penerapan masa transisi ini diharapkan bisa membawa masa menuju kondisi yang lebih aman, sehat, dan produktif. Sehingga angka pasien Covid-19 bisa semakin menurun dan masyarakat bisa kembali melakukan aktivitas seperti sebelumnya. Begitu juga dengan berbagai usaha mikro yang mengalami penurunan aset karena sepi pelanggan.

Meski begitu, bagi kamu pemilik wirausaha juga bisa segera membuat strategi pasar baru agar semakin banyak konsumen yang belanja produk kamu. Salah satu strateginya adalah dengan memanfaatkan teknologi dan juga menambahkan layanan pesan-antar. Dengan begitu, aset kamu bisa kembali lagi seperti semula atau bahkan melonjak.

Tetap semangat usaha mikro Indonesia, kalian adalah pahlawan ekonomi mikro!

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *