Reksadana vs P2P lending mulai banyak dibahas, sejak P2P Lending menjadi investasi model baru di Indonesia karena dianggap lebih menguntungkan.

P2P Lending mulai dikenal masyarakat setelah perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga banyak bermunculan startup fintech berbasis Peer to Peer Lending (P2P) ini. Perusahaan fintech ini banyak disasar oleh masyarakat, karena keuntungan hasil investasi yang cukup tinggi rerata dua digit. Oleh karenanya, timbul wacana untuk membahas dua instrumen investasi yaitu Reksadana vs P2P Lending.

Tercatat di OJK, jumlah pemberi pinjaman di sektor P2P lending ini mencapai 100.940 orang di tahun 2017 lalu. Dengan demikian, wajar jika pinjaman sektor ini di tahun tersebut,  nilai penyalurannya mencapai 8x lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tidak demikian yang terjadi dengan reksadana yang tidak mengalami peningkatan drastis. Sebetulnya antara Reksadana vs P2P Lending,  tidak dapat dibandingkan karena perbedaan di antara keduanya.

Ini Perbedaan antara P2P Lending dan Reksadana

Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah perbedaan di antara ke-2 instrumen investasi tersebut:

  1. P2P Lending merupakan sebuah platform baru, yang mempertemukan antara pemberi pinjaman atau kreditur dengan peminjam atau debitur. Metode yang memberikan pinjaman uang kepada individu atau UMKM, serta menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan investor secara online.
  2. Berbeda dengan P2P Lending, reksadana yang lebih familier di tengah masyarakat ini,  merupakan pengelolaan modal dari sejumlah investor yang tinggal membeli unit penyertaan reksadana, tanpa memusingkan instrumen investasi yang tersedia dipasar. Uang akan disebar dalam beberapa instrumen investasi lain untuk mendapatkan profit.
  3. P2P Lending menyasar investor yang lebih berpengalaman karena harus paham akan risiko yang dihadapi. Ini berbeda dengan reksadana lebih bersifat konvensional yang menyasar pasar ritel secara luas.
  4. P2P lebih bersifat mikro dengan tujuan mendanai perorangan dan UMKM dengan dana yang lebih kecil. Sedangkan investasi reksadana lebih melibatkan langsung dalam kepemilikan surat utang atau saham.
  5. Investor P2P Lending jika memberi pinjaman dalam jumlah Rp50 juta ke atas, bunga akan dikenakan pajak 15%/tahun. Sementara profit dari reksadana tidak dikenai pajak.

Itulah perbedaan antara ke-2 instrumen investasi yang bisa dicatat. Faktanya dari perbandingan hasil profit antara perusahaan P2P dan reksadana di pasaran, P2P Lending dianggap lebih menguntungkan daripada reksadana. Meskipun demikian, dengan kenaikan IHSG serta produk reksadana yang ditawarkan, reksadana dianggap masih cukup menarik oleh masyarakat meski profit tidak sebanding dengan P2P Lending.

Hanya saja, masyarakat yang berinvestasi di reksadana hanya mencapai 10%, disebabkan oleh ketidaktahuan. Sedangkan tidak dapat dimungkiri, jika penggunaan teknologi mendorong investor untuk berinvestasi di sektor P2P Lending ini demi mendapatkan profit yang maksimal.

Demikianlah perbandingan antara investasi Reksadana vs P2P Lending untuk diketahui calon investor. Jika ingin mengetahui investasi P2P Lending selengkapnya, Anda bisa mengeceknya di www.GandengTangan.co.id sebagai referensi.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *