P2P Lending atau peer-to-peer lending telah menjadi salah satu solusi alternatif yang menarik bagi individu maupun bisnis yang membutuhkan pendanaan.

Model bisnis ini memungkinkan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) untuk terhubung langsung melalui platform digital, yang bertindak sebagai perantara.

Proses ini memotong peran bank sebagai perantara, karena biaya operasional bisa lebih rendah dan proses pencairan dana lebih cepat.

Cara kerja P2P Lending cukup sederhana namun efisien.

Borrower yang membutuhkan dana akan mendaftar di platform P2P Lending dan memberikan informasi yang diperlukan, seperti tujuan, jumlah, dan jangka waktu pembayaran.

Selanjutnya, platform akan mengevaluasi risiko borrower berdasarkan profil kredit mereka dan menentukan tingkat bunga yang sesuai.

Lender kemudian dapat memilih untuk mendanai pinjaman tersebut sebagian atau seluruhnya.

Setelah pinjaman berhasil didanai, borrower akan membayar cicilan beserta bunga kepada lender sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

 

Bagaimana Legalitas P2P Lending di Indonesia?

Sejak tahun 2016, OJK telah mengeluarkan regulasi khusus untuk mengawasi kegiatan P2P Lending di Indonesia melalui POJK No. 77/POJK.01/2016.

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan lender dan borrower serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, setiap platform P2P Lending yang beroperasi di Indonesia harus mendapatkan izin resmi dari OJK dan mematuhi berbagai persyaratan, termasuk mekanisme perlindungan data dan transparansi informasi.

Salah satu cara untuk memastikan keamanan adalah dengan memilih platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Saat ini, OJK telah mengawasi lebih dari 100 platform P2P Lending di Indonesia.

Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga berperan dalam memastikan bahwa platform P2P Lending mengikuti kode etik dan standar operasional yang baik.

AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi industri ini, menyediakan informasi terkait platform yang telah terdaftar dan memberikan edukasi kepada publik mengenai risiko dan manfaat P2P Lending.

Data dari OJK dan AFPI menunjukkan bahwa P2P Lending di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut laporan terbaru OJK, per Juni 2024, total penyaluran pinjaman melalui P2P Lending telah mencapai lebih dari Rp 300 triliun dengan lebih dari 45 juta akun lender dan borrower.

Angka ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap P2P Lending sebagai alternatif pembiayaan.

Namun, dengan meningkatnya jumlah borrower, risiko gagal bayar juga meningkat, sehingga lender harus lebih berhati-hati dalam memilih pinjaman yang akan mereka danai.

 

Baca juga: 3 Alasan Mengapa P2P Lending Menjadi Pilihan Alternatif Bagi Peminjam dan Investor

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *