Sudah baca berita terbaru hari ini, belum? (7/04) Yep, usulan DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui, lho! Persetujuan tersebut diterapkan oleh DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan pandemi Virus Corona 2019. Dari kebijakan PSBB ini juga bersinggungan dengan 11 bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi. Kira-kira usaha mikro diizinkan juga nggak, ya?
Dilansir dari laman berita Katadata, persetujuan penerapan PSBB ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Selain itu, PSBB di Jakarta ini juga akan dilaksanakan selama 14 hari. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang, jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.
Lalu, setelah PSBB disetujui, apa aja yang mulai diterapkan di Jakarta?
Nah, setelah diberlakukan PSBB di Jakarta, ada beberapa hal yang mesti diterapkan pemda. Salah satunya adalah pembatasan tempat atau fasilitas umum. Berdasarkan dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada 11 bidang usaha yang diperbolehkan untuk operasi, yaitu:
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan serta operasi ATM.
- Media cetak maupun elektronik.
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
- Layanan keamanan pribadi.
Dari sebelas bidang usaha yang disebutkan di atas, usaha mikro yang berjualan kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan untuk berjualan. Begitu juga dengan layanan ekspedisi barang. Namun dari PSBB tersebut juga ditegaskan harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Buat kamu yang mau ikut membantu usaha mikro warung/pedagang kaki lima/usaha mikro dan layanan ekspedisi barang tetap berjalan, bisa mulai melakukan pendanaan online di GandengTangan. Ada banyak warung dan usaha jasa supir truk yang membutuhkan dana agar usaha mereka tetap berjalan dengan lancar, di tengah pandemi Virus Covid-19.