image-for-easy

 

Pembayaran online atau e-payment di Indonesia memang belum sepopuler di luar negeri. Saat ini, baru sekitar 40% pengguna internet yang menghubungkan akunnya dengan rekening bank.

Penyebabnya, mayoritas pengguna internet di Indonesia merasa jenis-jenis transaksi online itu ribet dan banyak yang belum teruji keamanannya. Sementara itu sulit juga untuk mengandalkan transaksi dengan kartu kredit, yang nyaman dan aman, karena penetrasinya di Indonesia masih kurang dari 4%.

Ketika kamu tertarik untuk memberikan pinjaman keroyokan alias crowdlending lewat website GandengTangan, pikiran seperti tadi mungkin muncul di kepala. Entah karena tidak punya kartu kredit atau malas membuat akun, jadilah tergoda untuk menunda memberikan pinjaman.

Padahal, ada banyak cara gampang untuk memberikan pinjaman untuk wirausaha sosial yang mau kamu dukung. Cek tulisan berikut ini untuk tahu jenis-jenis saluran pembayaran yang bisa kamu pilih untuk memberikan pinjaman.

 

Rekening Virtual

virtual-account
Untuk memudahkan transaksi, GandengTangan menyediakan pilihan pembayaran melalui rekening virtual. Setelah kamu memilih opsi ini, website GandengTangan akan memberikan nomor unik yang jadi rekening sementara khusus untuk kamu. Segera cari ATM terdekat dan selesaikan prosesnya melalui opsi pembayaran sebelum batas waktu habis. Voila, depositmu langsung terisi!

 

Mandiri Clickpay dan CIMB Click

e-banking
Pilihan pembayaran ini tersedia bagi kamu yang jadi nasabah Bank Mandiri maupun CIMB Niaga. Dengan memanfaatkan fasilitas bank bagi pelanggan kartu debit ini, kamu bisa melakukan pembayaran melalui GandengTangan semudah beberapa klik saja. Caranya, dengan memasukkan nomor kartu debitmu dan memvalidasinya di website GandengTangan.

 

Kartu Kredit

credit-card
Kalau kamu termasuk ke 4% orang Indonesia yang sudah memiliki kartu kredit, kamu bisa memilih jenis pembayaran satu ini. Dengan mengikuti tahapan pembayaran yang ada di website GandengTangan, kamu akan dipandu untuk menyelesaikan pembayaran dengan aman dan nyaman. Sistem GandengTangan mengakomodasi kartu kredit Visa maupun MasterCard.

 

Transfer Bank

transfer-bank
Setelah membuat akun dan menentukan jumlah uang yang mau dideposit, kamu bisa mengisi pundi virtualmu dengan melakukan transfer ke rekening GandengTangan. Mau lewat teller, internet banking, SMS banking, atau ATM transfer, ada tim GandengTangan yang siap mengonfirmasi dan mengaktifkan deposit sejumlah transferanmu. GandengTangan punya dua pilihan bank untuk transfer ini yaitu BRI dan BCA, silakan pilih sesuai kenyamanan.

 

Memutar Ulang Saldo

reuse-money
Setelah wirausaha sosial yang kamu danai mendapatkan modalnya, dia akan mulai mencicil pengembalian pinjaman di bulan berikutnya. Maka, akunmu di GandengTangan akan bertambah secara bertahap sesuai dengan cicilan yang masuk. Saldo yang terkumpul ini bisa kamu tarik kembali ke rekening pribadi atau kamu putarkan untuk memodali wirausaha sosial yang lain. Nah, manfaatnya jadi dobel!

***

 

Untuk tiga metode pembayaran pertama, GandengTangan bekerja sama dengan Veritrans, penyedia jasa e-payment yang ternama di Indonesia. Dengan jaminan dari layanan yang sudah bermitra dengan 375 perusahaan komersial ini, kamu bisa yakin bahwa data pribadimu aman saat memberikan pinjaman ke GandengTangan.

Jadi, setelah tahu kelima cara gampang memberi pinjaman tadi, kamu bisa langsung pilih opsi pembayaran yang sesuai kebutuhanmu. Dengan semua kemudahan ini, kamu bisa lebih cepat memberikan pinjaman yang dibutuhkan oleh wirausahawan sosial.

Ayo dukung para wirausaha sosial ini  sekarang dan ikut berikan dampak untuk Indonesia!

(shally)

Show Comments (1)
1 Comment
  • Iwan
    1 Oktober 2015 at 11:39

    Crowded funding atau crowded lending termasuk kategori shadow banking karena tidak terintegrasi dalam struktur legal dan pengaqasan otoritas perbankan. Dalam konteks access to finance khususnya microfinance yg sering bersinggungan dengan social enterprise, model crowded lending cukup inovatif untuk membuka akses funding bagi micro enterprise dan start up yang terkendala dana karena belum layak perbankan (bankable). Di sisi lain, model ini mengadung risiko terutama masalah legalitas karena UU yang diperbolehkan melakukan mobilisasi dana masyarakat adalah perbankan dan koperasi yang secara terbatas kepada anggota, sehingga ada potensi masalah yang terkait dengan hukum. Tampaknya saat ini sistem crowded funding/lending termasuk P2P belum menjadi perhatian otoritas moneter dan lembaga berwenang lainnya namun agar memberikan pemahaman yang jelas kepada investor (social investor) yang berniat baik untuk membantu para pengusaha mikro dan strat up maka issue legal tersebut perlu dijelaskan untuk menambah penjelasan tentang risiko2 lainnya yang terkait dengan tehnis bisnis serta keuangan lainnya.
    Salam microbanker

    Reply
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *