Pahami lima istilah dalam investasi online syariah berikut sebelum Anda mulai berinvestasi.
Investasi syariah merujuk pada jenis investasi yang menggunakan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam sebagai landasan utamanya. Investasi yang termasuk ke dalam sistem mudharabah ini bertujuan untuk membentuk kerja sama perbankan yang halal dan berkesinambungan.
Beberapa tahun ke belakang, animo masyarakat Indonesia terhadap investasi syariah terus mengalami peningkatan. Jenis investasi tersebut dianggap bisa menjadi alternatif dari usaha perbankan konvensional. Bagi Anda yang tertarik berinvestasi dalam ruang lingkup perbankan syariah, simak terlebih dahulu penjelasan mengenai sejumlah istilah dalam investasi syariah berikut ini.
1. Akad
Akad adalah kontrak atau perjanjian antara pemilik modal yang berinvestasi atau menanamkan modalnya serta penerima modal yang memanfaatkan modal tersebut. Istilah akad terdiri dari dua komponen, yakni ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan pihak pertama yang memiliki niatan untuk berinvestasi, sedangkan qabul merupakan jawaban terhadap ijab yang dilakukan oleh pihak penerima modal.
Terdapat tiga jenis jalur akad yang dikenal dalam sistem investasi syariah: jalur akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Jenis modal pada jalur murabahah dan mudharabah tidak ditentukan. Namun, pada jalur musyarakah, modal yang diinvestasikan harus bersifat sejenis.
2. ‘Amil
‘Amil adalah salah satu unsur utama yang harus ada dalam praktik investasi. Istilah ini merupakan sebutan yang diberikan bagi pemodal atau pelaku investasi yang menanamkan modalnya. ‘Amil juga dikenal dengan sebutan shohib al-mal dalam beberapa sumber yang memaparkan praktik investasi syariah.
3. ‘Urudl
‘Urudl merupakan istilah dalam investasi syariah yang bermakna modal atau hal yang diinvestasikan. Bentuk ‘urudl tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang, tanah, atau hal lain yang disesuaikan dengan jenis investasi. Dalam investasi emas syariah, misalnya, istilah ‘urudl dijadikan sebutan bagi emas yang dijadikan alat investasi.
4. Sukuk
Didefinisikan sebagai obligasi syariah, sukuk merupakan salah satu cara investasi berlandaskan hukum Islam yang cukup banyak diminati di Indonesia. Sistem obligasi syariah pada umumnya memiliki kesamaan dengan obligasi yang dilakukan oleh lembaga konvensional. Namun, sukuk merujuk pada hukum-hukum Islam sebagai landasan utamanya serta menitikberatkan pada nilai manfaat yang diberikan.
5. Hawalah
Hawalah merupakan pemindahan utang-piutang dari satu penanggung ke penanggung lainnya. Sistem ini melibatkan tiga pihak utama, yakni muhil sebagai pemindah utang, muhtal sebagai pemberi pinjaman, serta muhal alaih yang menjadi penanggung utang selanjutnya.
Seperti halnya seluruh transaksi dan investasi berbasis syariah, hawalah juga mengharuskan adanya akad atau kesepakatan dari seluruh pihak yang terlibat.
Sejumlah istilah dalam investasi online syariah di atas sering digunakan dalam aktivitas perbankan yang berlandaskan hukum Islam. Oleh karena itu, Anda sebaiknya memahami istilah-istilah tersebut sebelum mulai berinvestasi.
Salah satu cara investasi syariah yang kini tengah banyak diminati adalah penanaman modal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di platform GandengTangan, Anda dapat mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur investasi, termasuk jumlah minimum modal yang bisa diinvestasikan dan memanfaatkan fitur Asuransi Proteksi Pendanaan.