Dalam investasi syariah atau mudharabah, uang berasal dari lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah pula. Hal ini penting mengingat landasan yang digunakan merupakan hukum Islam yang berasal dari Alquran dan Hadis. Dalam pembiayaan semacam ini, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sistem yang digunakan tidak menyalahi syariat agar menjadi investasi syariah menguntungkan.

Jadi, meskipun sekilas mudharabah mirip dengan utang piutang pada perbankan reguler, tapi kenyataannya, sistem pembiayaan syariah sangat berbeda dengan pembiayaan reguler. Ada banyak alasan mengapa belakangan banyak orang yang mulai melirik sistem pembiayaan berbasis syariah ini.

Bagi yang tertarik memanfaatkan keuntungan investasi jangka pendek maupun panjang dengan bantuan sistem pembiayaan syariah, ada beberapa keuntungan yang mungkin bisa menjadi pertimbangan apakah sistem pembiayaan ini tepat untuk membantu kita mengembangkan sebuah usaha atau tidak.

Mari kita simak ulasannya di bawah ini:

  1. Bebas Bunga

Dalam sistem keuangan konvensional kita mengenal istilah bunga yang wajib dikembalikan bersama pinjaman atau kredit berdasarkan kesepakatan antara pemilik modal dan bebitur. Dalam sistem pembiayaan syariah, hal ini tidak berlaku sama sekali karena bunga dianggap sebagai riba.

Agar pembiayaan tidak merugikan baik bagi pihak pemilik modal maupun pengelola (debitur), dikenal istilah bagi hasil. Berbeda dengan bunga, bagi hasil ditentukan berdasarkan akad yang disepakati keua belah pihak tanpa paksaan. Besaran bagi hasil juga tidak sebesar bunga yang setiap tahun naik.

Karena prinsipnya sesuai dengan prinsip dasar pembiayaan syariah, yaitu tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa terbebani. Inilah yang menjadi alasan mengapa pembiayaan syariah disebut investasi menguntungkan.

  1. Risiko Ditanggung Bersama

Jika pada pembiayaan konvensional nasabah atau debitur menanggung penuh setiap risiko yang timbul, maka dalam prinsip syariah, pihak lembaga keuangan sebagai pemilik modal juga akan menanggung risiko tersebut. Jadi, tidak boleh ada pihak yang dirugikan pada suatu transaksi pembiayaan.

Baik itu pihak pemilik modal ataupun pihak pengelola, semua memiliki kesempatan untuk mendapat keuntungan yang setara dan sama-sama berisiko menanggung kerugian.

  1. Halal

Hal menguntungkan lainnya yang membuat investasi jangka pendek ataupun jangka panjang kita berkah adalah, pembiayaan syariah harus berasal dan disalurkan untuk kepentingan yang halal. Sumber dana yang diterima lembaga keuangan syariah harus berasal dari individu atau perusahaan dengan pendapatan yang halal sehingga ketika dikeluarkan untuk dikelola debitur akan digunakan pula untuk kebutuhan yang halal.

Inilah mengapa setiap lembaga keuangan syariah memiliki Dewan Syariahnya masing-masing yang berfungsi untuk mengawasi, apakah dana yang masuk atau dikeluarkan benar-benar tidak melenceng dari hukum Islam.

Tidak hanya itu, pada sistem pembiayaan syariah juga diberlakukan zakat. Setiap transaksi yang berlangsung pada lembaga keuangan syariah akan dipotong zakat maal-nya secara otomatis sehingga nasabah maupun debitur tidak perlu repot lagi menghitung berapa zakat yang harus dikeluarkan pada periode tertentu.

  1. Banyak jenis pembiayaan yang ditawarkan

Ada banyak produk yang ditawarkan pembiayaan syariah dan tidak kita temukan pada pembiayaan konvensional di antaranya, murabahah (jual beli), ijarah wa iqtina (sewa modal), atau  musyarakah mutanasiqah (capital sharing). Pada setiap jenis pembiayaan tersebut, baik pemilik modal maupun pengelola sama-sama diuntungkan meskipun tidak ada bunga.

Dalam murabahah, pihak lembaga keuangan syariahakan membeli benda yang diinginkan oleh debitur (contoh: mobil atau rumah) lalu dijual dengan margin tertentu pada debitur tersebut. Selisih harga beli dan jual mobil inilah yang menjadi keuntungan lembaga keuangan.

Sedangkan debitur bisa membayar investasi menguntungkan mereka yang dibeli dari pihak lembaga keuangan syariah dengan cara mengangsur selama jangka waktu tertentu. Dalam ijarah wa iqtina, pihak lembaga keuangan akan membelikan barang yang diinginkan debitur dan debitur harus menyewa benda tersebut dalam jangka waktu tertentu untuk diputuskan apa nantinya dibeli atau tidak.

Sementara itu dalam mutanasiqah, baik pihak lembaga keuangan selaku pemilik modal maupun pengelola sama-sama menaruh modal dalam suatu hal. Misalnya lembaga keuangan memberi pembiayaan sebesar 60%  untuk membeli rumah sementara sisa 40% nya ditanggung debitur.

Dalam jangka waktu tertentu, porsi yang dibayarkan oleh pihak lembaga keuangan bisa dibeli oleh debitur sehingga rumah bisa menjadi milik debitur sepenuhnya. Benar-benar investasi menguntungkan bukan?

Jadi, tertarik untuk memanfaatkan sistem pembiayaan syariah? Salah satu perusahaan Fintech yang melayani pembiayaan dan investasi berbasis syariah adalah GandengTangan. Melalui platform online, perusahaan ini menjembatani hubungan antara para pemilik modal dan pengelola untuk bekerja sama dalam membangun sebuah usaha.

Jika berminat menjadi investor, GandengTangan merupakan pilihan yang tepat. Apalagi jika Anda termasuk yang mengedepankan kehalalan suatu transaksi keuangan. Dengan pendampingan dari GT Trust Anda juga tidak perlu khawatir akan mengalami kerugian.

GT Trust merupakan salah satu layanan dari GandengTangan yang berfungsi sebagai pendamping profesional agar pemilik modal tidak melakukan langkah yang salah saat berinvestasi. Jadi soal keamanan dan jaminan keuntungan, Anda tidak perlu ragu.

Serunya, untuk berinvestasi Anda tidak membutuhkan dana yang besar. Mulai dari Rp50.000 saja Anda sudah bisa ikut mengembangkan usaha mikro dengan pembiayaan berbasis syariah melalui platform GandengTangan. Menarik bukan?

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *