u merupakan salah satu elemen penyokong perekonomian Indonesia yang cukup fundamental. UMKM dinilai sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat karena menjadi sektor industri yang tidak terkena dampak dari kacaunya krisis global dunia.

Di Indonesia, pertumbuhan UMKM pun menunjukkan tren positif. Menurut Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund, jumlah pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2018 diprediksi mencapai 58,97 juta orang.

Tentu, pelaku UMKM pun ingin mengembangkan bisnisnya. Namun, ganjalan paling besar yang biasanya dimiliki adalah persiapan modal. Untuk mengatasi hal tersebut, koperasi bisa menjadi alternatif yang sangat membantu.

Ada banyak keuntungan bergabung dengan koperasi bagi pelaku UMKM. Paling tidak, dua hal mendasar ini akan dirasakan oleh pelaku UMKM jika memanfaatkan jasa yang ditawarkan oleh koperasi.

Membantu Permodalan Usaha

Sebenarnya, pelaku UMKM mempunyai cukup banyak pilihan untuk memperoleh pinjaman modal usahanya. Indonesia mempunyai beragam opsi lembaga keuangan yang dapat memberikan bantuan, seperti bank umum, BPR, koperasi, bahkan P2P Lending yang menjadi tren selama beberapa waktu terakhir.

Walau begitu, dibandingkan perbankan, koperasi cenderung lebih mudah dalam memberi bantuan. Secara general, bank akan memberikan beberapa syarat bagi calon peminjam sebelum mencairkan sejumlah dana yang dibutuhkan seperti adanya legalitas usaha yang tengah dilakoni bahkan meminta agunan. Sementara itu, koperasi tidak akan memberikan banyak persyaratan sehingga bagi para pelaku UMKM yang masih baru khususnya akan sangat terbantu.

Sementara itu, P2P Lending sebenarnya juga cukup sederhana dan ringkas. Hanya saja, basisnya yang online dan tidak terlihat wujud fisiknya seperti bangunan koperasi membuat orang masih agak ragu, terutama pelaku UMKM yang berasal dari daerah (bukan kota besar).

Menghindari Pinjaman dari Renternir

Sudah berapa banyak kisah mengenai seseorang yang terbelit utang oleh rentenir berujung dengan tidak baik? Meski demikian, terutama di kawasan pedesaan dan daerah, meminjam dana kepada lintah darat masih saja banyak dilakukan.

Alasannya tidak lain adalah karena terlalu mudahnya prosedur peminjaman yang bisa dilakukan dibandingkan bila harus mengajukan permohonan pada bank. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh rentenir. Namun sebagai gantinya, mereka menuntut bunga yang sangat tinggi dan sering kali besarnya bunga yang harus dikembalikan lebih besar dibandingkan jumlah pinjaman awal.

Untuk itulah, koperasi hadir sebagai penekan jumlah aktivitas transaksi dengan rentenir. Kemudahan syarat yang diberikan tidak akan menyulitkan peminjam dan bunga yang disyaratkan pun cenderung kecil. Di samping itu, aturan di koperasi juga lebih jelas dibandingkan rentenir yang lebih sering bersifat subjektif dan monopoli.

Demikianlah ulasan mengenai manfaat dan keuntungan yang bisa diperoleh pelaku UMKM bila bergabung dengan koperasi. Semoga bermanfaat!

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *